Gestun: Modus dan Bahaya yang Mengintai.

Pernah dengar istilah **gestun**? Istilah ini sering muncul di kalangan pengguna kartu kredit atau mereka yang butuh dana cepat. Namun, penting untuk diketahui bahwa **gestun** merupakan aktivitas terlarang yang memiliki bahaya serius? Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu gestun, modus yang digunakan, dan bahaya yang harus diwaspadai.

**Gestun** atau gesek tunai adalah praktik mengubah limit kartu kredit menjadi uang tunai melalui merchant di luar prosedur bank. Modusnya biasanya melibatkan transaksi fiktif di toko atau penyedia jasa tertentu. Bukan untuk membeli barang, pengguna justru menerima uang tunai setelah dikurangi biaya jasa. Praktik ini jelas dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar aturan perbankan.

Ilustrasi apa itu gestun dan bahayanya

---

Modus Operandi **Gestun** Dilakukan?

Cara kerja gestun relatif mudah. Umumnya, pelaku gestun mengajak Anda untuk melakukan pembelian barang di toko mereka menggunakan kartu kredit. Namun, jasa gestun barang tersebut hanya fiktif. Setelah transaksi selesai, uang tunai akan diberikan kepada Anda, tetapi sudah dipotong biaya jasa yang sangat tinggi. Lalu Anda bertanggung jawab membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.

---

Konsekuensi Negatif **Gestun**

Praktik gestun memiliki banyak bahaya yang wajib Anda pahami:

  • Melanggar Hukum: **Gestun** adalah pelanggaran hukum. Anda bisa dikenakan hukuman dan denda.
  • Bunga dan Biaya Tinggi: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dari tarik tunai legal, bikin Anda terjerat utang.
  • Penyalahgunaan Data: Data kartu kredit Anda rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, dapat menyebabkan kerugian finansial.
  • Merusak Riwayat Kredit: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.

Ilustrasi bahaya gestun dan risiko hukum

---

Pilihan Pinjaman Terpercaya

Daripada mengambil risiko dengan **gestun**, lebih baik pilih alternatif yang aman dan legal:

  • Cash Advance Bank: Lakukan di ATM bank, bunganya lebih transparan dan resmi.
  • Kredit Tanpa Agunan: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang transparan.
  • Fintech Lending Resmi: Pilih platform yang punya izin resmi OJK.

Logo Central Gestun

---

Kesimpulan

**Gestun** terkesan jalan pintas untuk masalah dana, namun bahayanya sangat signifikan. Selalu utamakan keabsahan dan keamanan dalam meminjam dana Anda. Pilihlah jalur resmi untuk menjaga diri dari sanksi dan beban keuangan jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *